Maal berasal dari kata bahasa Arab artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata maal) adalah “segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki” (Lisan ul-Arab). Menurut Islam sendiri, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya.
Oleh karena itu dalam pengertiannya, zakat maal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Sebagai contoh, zakat maal terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya.
Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqh uz-Zakah, zakat maal meliputi:
- Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya;
- Zakat atas aset perdagangan;
- Zakat atas hewan ternak;
- Zakat atas hasil pertanian;
- Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan;
- Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut;
- Zakat atas hasil penyewaan asset;
- Zakat atas hasil jasa profesi;
- Zakat atas hasil saham dan obligasi.
Begitupun dengan yang dijelaskan di dalam UU No. 23 Tahun 2011, zakat maal meliputi;
- Emas, perak, dan logam mulia lainnya;
- Uang dan surat berharga lainnya;
- Perniagaan
- Pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
- Peternakan dan perikanan
- Pertambangan
- Perindustrian
- Pendapatan dan jasa; dan
- Rikaz
Adapun syarat harta yang terkena kewajiban zakat maal yaitu sebagai berikut:
- Kepemilikan penuh
- Harta halal dan diperoleh secara halal
- Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan)
- Mencapai nishab
- Bebas dari hutang
- Mencapai haul
- Atau dapat ditunaikan saat panen
Tata cara perhitungan zakat mal
Sebagaimana tercantum pada PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 2014 yang telah di ubah dengan perubahan ke dua
PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2019 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PENGHITUNGAN ZAKAT MAL DAN ZAKAT FITRAH SERTA PENDAYAGUNAAN ZAKAT UNTUK USAHA PRODUKTIF sebagai berikut :
BAB III
TATA CARA PENGHITUNGAN ZAKAT MAL DAN PEMBERIAN ZAKAT FITRAH
Bagian kesatu
Tata Cara Penghitungan Zakat Mal
Paragraf 1
Zakat Emas, Perak, dan Logam Mulia lainnya
Pasal 4
(1) Zakat emas wajib dikenakan atas kepemilikan emas yang telah mencapai
nisab 85 gram emas.
(2) Kadar zakat atas emas sebesar 2,5%.
(3) Dalam hal emas yang dimiliki muzaki melebihi nisab, zakat yang harus
dibayar sebesar 2,5?ri emas yang dimiliki.
Pasal 5
(1) Zakat perak wajib dikenakan atas kepemilikan perak yang telah mencapai
nisab 595 gram perak.
(2) Kadar zakat atas perak sebesar 2,5%.
(3) Dalam hal perak yang dimiliki muzaki melebihi nisab, zakat yang harus
dibayar sebesar 2,5?ri perak yang dimiliki.
Pasal 6
(1) Zakat logam mulia lainnya wajib dikenakan atas kepemilikan logam mulia
yang telah mencapai nisab 85 gram emas.
(2) Kadar zakat atas logam mulia lainnya sebesar 2,5%.
(3) Dalam hal logam mulia lainnya yang dimiliki muzaki melebihi nisab, zakat
yang harus dibayar sebesar 2,5?ri logam mulia lainnya yang dimiliki.
Pasal 7
(1) Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya ditunaikan setelah mencapai
haul dan dibayarkan melalui amil zakat resmi.
(2) Muzaki yang memiliki emas, perak, dan logam mulia lainnya, perhitungan
zakatnya disatukan dengan nisab senilai 85 gram emas.
Paragraf 2
Zakat Uang dan Surat Berharga lainnya
Pasal 8
(1) Zakat uang wajib dikenakan atas kepemilikan uang yang telah mencapai
nisab 85 gram emas.
(2) Kadar zakat atas uang sebesar 2,5%.
(3) Dalam hal uang yang dimiliki muzaki melebihi nisab, zakat yang harus
dibayar sebesar 2,5?ri uang yang dimiliki.
Pasal 9
(1) Zakat surat berharga wajib dikenakan atas kepemilikan surat berharga
yang telah mencapai nisab 85 gram emas.
(2) Kadar ...
(2) Kadar zakat atas surat berharga sebesar 2,5%.
(3) Dalam hal surat berharga lainnya yang dimiliki muzaki melebihi nisab,
zakat yang harus dibayar sebesar 2,5?ri nilai surat berharga yang
dimiliki.
Pasal 10
(1) Zakat uang dan surat berharga ditunaikan setelah mencapai haul dan
dibayarkan melalui amil zakat resmi.
(2) Muzaki yang memiliki uang dan surat berharga, perhitungan zakatnya
disatukan dengan nisab senilai 85 gram emas.
Paragraf 3
Zakat Perniagaan
Pasal 11
(1) Nisab zakat perniagaan senilai dengan 85 gram emas.
(2) Kadar zakat perniagaan sebesar 2,5%.
Pasal 12
(1) Harta perniagaan yang dikenakan zakat dihitung dari Aktiva Lancar
dikurangi Kewajiban Jangka Pendek.
(2) Penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara
sebagai berikut:
- menghitung aktiva lancar yang dimiliki badan usaha pada saat haul.
- menghitung kewajiban jangka pendek yang harus dibayar oleh badan
usaha pada saat haul.
- menghitung selisih Aktiva Lancar dengan Kewajiban Jangka Pendek
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b.
(3) Dalam hal selisih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c telah
mencapai nisab, maka jatuh kewajiban menunaikan zakat perniagaan.
Pasal 13
Zakat perniagaan ditunaikan setelah mencapai haul dan dibayarkan melalui
amil zakat resmi.
Paragraf 4
Zakat Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan
Pasal 14
(1) Nisab zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan senilai 653 kg gabah.
(2) Kadar zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan sebesar 10% jika
tadah hujan atau 5% jika menggunakan irigasi dan perawatan lainnya.
(3) Dalam hal hasil panen yang diperoleh muzaki melebihi nisab, zakat yang
harus dibayar sebesar 10% jika tadah hujan atau 5% jika menggunakan
irigasi dan perawatan lainnya.
Pasal 15
Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan ditunaikan pada saat panen dan
dibayarkan melalui amil zakat resmi.
Paragraf 5
Zakat Peternakan dan Perikanan
Pasal 16
(1) Zakat peternakan dikenakan pada hewan ternak yang digembalakan di
tempat penggembalaan umum.
(2) Dalam hal hewan ternak dipelihara di dalam kandang dikategorikan
sebagai zakat perniagaan.
Pasal 17
(1) Hewan ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) meliputi
unta, sapi/kerbau, kuda dan kambing.
(2) Nisab dan kadar zakat atas ternak unta, sapi/kerbau, kuda dan kambing.
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri Agama ini.
Pasal 18
Zakat peternakan ditunaikan satu tahun sekali pada saat nisab sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 tercapai dan dibayarkan melalui amil zakat resmi.
Pasal 19
(1) Hasil perikanan yang dikenakan zakat mencakup hasil budidaya dan hasil
tangkapan ikan.
(2) Nisab zakat atas hasil perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
senilai 85 gram emas.
(3) Kadar zakat atas hasil perikanan sebesar 2,5%.
Pasal 20
Zakat hasil perikanan ditunaikan pada saat panen dan dibayarkan melalui
amil zakat resmi.
Paragraf 6
Zakat Pertambangan
Pasal 21
(1) Nisab zakat pertambangan senilai 85 gram emas.
(2) Kadar zakat pertambangan sebesar 2,5%.
(3) Zakat pertambangan dikenakan dari hasil tambang.
Pasal 22
Zakat pertambangan ditunaikan setelah mencapai haul dan dibayarkan
melalui amil zakat resmi.
Paragraf 7
Zakat Perindustrian
Pasal 23
(1) Nisab zakat atas atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang
senilai 85 gram emas.
(2) Nisab zakat atas atas usaha yang bergerak dalam bidang jasa senilai 653
kg gabah.
(3) Kadar zakat perindustrian sebesar 2,5%.
Pasal 24
Penghitungan zakat perindustrian mencakup penghitungan zakat perniagaan
sebagaimana dimaksud pada Pasal 12.
Pasal 25
Zakat perindustrian ditunaikan setelah mencapai haul dan dibayarkan melalui
amil zakat resmi.
Paragraf 8
Zakat Pendapatan dan Jasa
Pasal 26
(1) Nisab zakat pendapatan senilai 85 (delapan puluh lima) gram emas.
(2) Kadar zakat pendapatan dan jasa senilai 2,5% (dua koma lima per seratus).
Pasal 27
Zakat pendapatan dan jasa ditunaikan pada saat pendapatan dan jasa
diterima dan dibayarkan melalui amil zakat resmi.
Paragraf 9
Zakat Rikaz
Pasal 28
(1) Zakat rikaz tidak disyaratkan adanya nisab.
(2) Kadar zakat rikaz sebesar 1/5 atau 20%.
Pasal 29
Zakat rikaz ditunaikan pada saat rikaz didapat dan dibayarkan melalui amil
zakat resmi.
Bagian Kedua
Tata Cara Penghitungan Zakat Fitrah
Pasal 30
(1) Zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat
2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
(2) Kualitas beras atau makanan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi
sehari-hari.
(3) Beras atau makanan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.
Pasal 31
(1) Zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum
pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
(2) Zakat fitrah disalurkan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul
Fitri.