BAZ Kabupaten Temanggung berdiri sejak tahun 1990 an, dirintis oleh Bp. Drs. Asmoro dengan nama BAZIS. Kemudian sesuai UU No. 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan Zakat berubah menjadi BAZDA dengan Ketua Umum Bp. Drs. M. Setyo Adji, MM dan Ketua Harian Pelaksana Bp. Drs. Chumaidi, MF, berdasarkan SK Bupati Temanggung No. 451/190 tahun 2004 tentang pembentukan BAZDA Kabupaten Temanggung.
Tahun 2006 Kepengurusan BAZ dibentuk kembali dengan SK Bupati Temanggung No. 451.5/257 Tahun 2006 tentang Penggantian Pengurus BAZ Kabupaten Temanggung. Ketua Umum BAZ dijabat oleh Bp. Drs. M. Setyo Adji,MM yang pada waktu itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Temanggung. Pada masa bakti kepengurusan tersebut lahir Surat Edaran Bupati Nomor : 451/02224 tanggal 29 Juli 2011 tentang Himbauan Peningkatan Kualitas Kehidupan Beragama, namun himbauan tersebut kurang mendapat respon positif dari PNS.
Selanjutnya dalam rangka lebih mengoptimalkan pengelolaan ZIS, Bupati Temanggung yang pada saat itu dijabat Bp. Drs. H. Hasyim Affandi menyempurnakan kepengurusan dengan menerbitkan SK Bupati Nomor 451/244 tentang Pengurus BAZ Kabupaten Temanggung periode 2012-2016 dengan Ketua Umum Bp. Wakil Bupati Temanggung (Bp. Ir. H. Budiarto, MT), Ketua Harian Bp. Drs. H. M. Setyo Adji, MM, Drs. H. Djakfar sebagai Wakil Ketua, Kasi Garazawa Kemenag dan Samsul Hadi, S.Sos, MT dari Bappeda sebagai Sekretaris, dan Supangat, M.Ag sebagai Bendahara.
Pada periode kepengurusan ini lahirlah Surat Edaran Bupati Temanggung Nomor : 451/03763 tentang Gerakan Sadar Zakat, Infaq dan Shodaqoh (GERAKAN SADAR ZIS) khususnya bagi kalangan PNS di lingkup pemerintah Kabupaten Temanggung dengan himbauan agar PNS menyisihkan/ membayar zakat minimal 1?ri gaji yang diterima. Sejak Surat Edaran digulirkan dan dengan pembinaan serta pemantauan secara intensif oleh pengurus BAZ serta berkat Rahmat Allah SWT maka perolehan dana BAZ menjadi naik secara signifikan dengan besaran antara Rp. 180 juta s/d 190 juta perbulan. Bahkan setelah ada review Gerakan Sadar ZIS,
Pada tahun 2017 BAZNAS dibentuk menyesuaikan dengan amanat UU nomor 23 tahun 2011 dan PP Nomor 14 Tahun 2014, melalui seleksi yang dilaksanakan oleh Panitia Daerah dan BAZNAS Pusat. Hasil seleksi tersebut direkomendasikan oleh BAZNAS Pusat untuk dimohonkan kepada Bupati agar dikukuhkan dengan Surat Keputusan Bupati.Pada tanggal 6 Maret tahun 2017 maka Bupati Temanggung mengeluarkan SK Nomor : 415/133/2017 tentang Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Temanggung. Pada tanggal 29 Mei 2017 Pimpinan BAZNAS dilantik oleh Bupati Temanggung. Dengan keanggotaan sebagai berikut ketua Drs, H,Djundardo, wakil ketua Drs.H.Syafruddin, H.Akhmad Khamdani,ST,MM,Drs.H.Supangkat MM,dan H. Sururul Huda S Sos.
Langkah awal BAZNAS Kabupaten Temanggung periode 2017-2022, yaitu langsung mencari sulusi dengan pendekatan ke Pemda maka terbitlah SE Bupati untuk menyetorkan zakat ASN dari gaji ke 13-14 ke BAZNAS Kabupaten Temanggung. Peningkatan koordinasi terus kita lakukan pada bulan juli Bupati Temanggung mengeluarkan SE untuk Zakat ASN disetorkan ke BAZNAS sebesar 2,5 ?ri penghasilan setiap bulannya dan ditindaklanjuti SE Bupati Temanggung Nomor 451.12/368/2017 tentang Optimalisasi Zakat, Infaq dan Shadaqah melalui Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Temanggung.
Setelah periode kepemimpinan 2017-2022 selesai, Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung dan BAZNAS RI mengadakan seleksi jabatan Pimpinan BAZNAS periode 2022-2027 dan di tetapkan Pimpinan BAZNAS Periode 2022-2027 dengan keanggotaan Ketua : Drs. H. M. Manshur Asnawi, M.Si, Wakil Ketua I : Muhammad Ma’mun Yusuf, Wakil Ketua II: H. Sururul Huda, S.Sos, Wakil Ketua III; H. A. Yusron Avesina, S.Ag dan Wakil Ketua IV: Taufik Muqorobin, S.Hi yang tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Temanggung No. 415/281 tahun 2022 tentang Ketua dan Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Temanggung Periode Tahun 2022-2027.
Selanjutnya dalam periode kepemimpinan 2022-2027, BAZNAS Kabupaten Temanggung melakukan pendekatan kepada Bapak Bupati Temanggung terkait rancangan penyusunan Peraturan Bupati tentang pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah. Alhamdulillah awal tahun 2023 terbit Peraturan Bupati Temanggung tentang Pengelolaan Zakat Infak dan sedekah, kemudian dilakukan sosialisasi Peraturan Bupati tersebut kepada OPD, Instansi Vertikal, BUMD, Desa/Kelurahan serta Takmir Masjid dan Mushola di Kabupaten Temanggung.
Melalui kegiatan organisatoris (musyawarah, sarasehan dan workshop) pengurus BAZNAS Kabupaten Temanggung menetapkan kebijakan umum sebagai berikut :
- Zakat tak mungkin dipaksakan, karena Indonesia bukan Negara Islam, harus dilakukan melalui sosialisasi (Indonesia juga bukan Negara sekunder) pengorganisasian yang baik dan “jemput bola” serta kerja keras.
- Sistem dan mekanisme kegiatan harus tertib, adil-merata, transparan, akuntabel dengan semangat ibadah.
- Pegawai Negeri Sipil dan BUMN/BUMD hendaknya menjadi sponsor dan pelopor.
Kegiatan sosialisasi dilakukan melalui silahturahim/ceramah pada setiap instansi dan pemasangan spanduk dan baliho, pencetakan leaflet dan booklet untuk disebarkan kepada masyarakat.
- Kegiatan organisasi dilakukan dengan pembentukan UPZ pada semua Instansi, Kecamatan dan Desa.
- Agar pendistribusian adil dan merata dilakukan kerjasama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten, Dinas Sosial dan Bagian Kesra Setda.
- Laporan dilakukan secara detail dengan mencetak buku laporan untuk dibagikan kepada Instansi dan muzakki.