Program yang digulirkan BAZNAS Kabupaten Temanggung untuk pemberdayaan UMKM di Kabupaten Temanggung yang dikelola para mustahik. Penyaluran program ini berupa pemberian modal usaha untuk meningkatkan produktivitas dan penghasilan dari pengusaha mikro, kecil dan menengah. Selain itu Program ini bertujuan agar tercapainya pengentasan kemiskinan dan turut mengurangi pengangguran melalui peningkatan ekonomi usaha mustahik.
Program ini meliputi :
- Bantuan Modal Usaha
- Bantuan modal Produktif
- Mikro Finance
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh bantuan adalah sebagai berikut.
- Datang dan mengajukan sendiri ke kantor baznas kab. Temanggung Jl. Jend. Sudirman No. 63 Telp. (0293) 492380 Temanggung, Jawa Tengah. Hp/WA : 082224183002
- Beragama Islam, Menyerahkan Surat Permohonan Bantuan Modal Usaha dan menyebutkan bentuk / jenis usaha dan jumlah kebutuhan yang dimaksud ditandatangani pemohon suami dan isteri diketahui kepala Desa / kelurahan
- Melampirkan rincian anggaran biaya yang dibutuhkan
- Melampirkan keterangan meninggal / cerai ( jika meninggal atau cerai )
- Melampirkan keterangan Mualaf / pindah agama Islam bagi mualaf
- Melampirkan FC. KK dan KTP pemohon
- Melampirkan surat pernyataan tidak mampu dan masuk golongan asnaf fakir / miskin dan tidak termasuk didalam menerima program bantuan Modal Usaha dari pihak manapun.
- Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Nama KK Dan Surat Keterangan Usaha (SKU) Nama yang Memiliki Usaha dari Desa / Kelurahan
- Melampirkan Foto Rumah
- Bagian Depan Secara Penuh (Kelihatan Pintu, Jendela & Genting).
- Bagian Ruang Dalam (Kelihatan Lantainya).
- Bagian Samping (Kelihatan Tembok & Gentingnya).
- Ukuran 4R dicetak / bukan print biasa.
- Foto usaha / tempat usaha beserta pemohon dicetak ukuran 4R.
- Mengisi cek list yang disediakan oleh Baznas Kab. Temanggung.
- Surat disusun berdasarkan nomor urut sebagaimana diatas
Asnaf :
Fakir Miskin